Quantcast
Channel: Masjidil Haram – Program Paket Umroh Murah 2018 Rp19,9 Juta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 8

Inilah 11 Fadhilah Kota Makkah Al Mukaromah

$
0
0

Inilah 11 Fadhilah Kota Suci Makkah Al Mukaromah

Fadhilah kota suci Makkah Al Mukaromah dan beberapa hukumnya  ditetapkan dalam kitab suci Al Qur’an dan Al Hadits Rasulullah Muhammad SAW.

 

1) Keharaman Makkah, Kota Suci Allah SWT.

            Allah SWT sendiri yang memilih tanah ini, kemudian Dia juga yang mengharamkannya semenjak menciptakan langit dan bumi. Dia berfirman:

“Aku hanya diperintah untuk menyembah Tuhan negeri ini (Makkah) Yang telah menjadikannya suci. Dan segala sesuatu yang ada, semua itu adalah kepunyaan-Nya. Dan aku diperintahkan supaya termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. An-Naml: 91)

Hadis Rasulullah Muhammad SAWjuga menunjukkan hal yang sama. Beliau bersabda pada hari Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah):

“Sesungguhnya kota ini diharamkan oleh Allah SWT semenjak Dia menciptakan langit dan bumi. Maka, kota tersebut terus menjadi kota yang haram dengan keharaman dariNya hingga hari kiamat.”

            Nabi Ibrahim Al-Khalil juga mengumumkan keharaman kota Makkah ini. Beliau membangun dan menyucikannya, kemudian menyeru seluruh manusia untuk berhaji kepadanya. Imam Al-Bukhari meriwayatkan sebuah Hadis dari Zaid bin Ashim dari Nabi. Beliau bersabda:

“Sesungguhnya Nabi Ibrahim mengharamkan kota Makkah dan berdoa buatnya. Dan saya mengharamkan kota Madinah sebagaimana Nabi Ibrahim mengharamkan kota Makkah, juga berdoa buat Madinah ini pada setiap mud dan sha’nya seperti berdoanya Nabi Ibrahim untuk Makkah.”

            Hadis ini tidak menyalahi firman Allah SWT yang menyebutkan bahwa kota Makkah sudah diharamkanNya semenjak diciptakannya langit dan bumi. Al-Hafidz Ibnu Katsir, setelah menyebutkan hadis-hadis yang menunjukkan bahwa kota Makkah diharamkan oleh nabi Ibrahim, berkata: “Tidak ada pertentangan antara hadis-hadis yang menunjukkan bahwa Allah SWT lah yang mengaramkan kota Makkah sejak Dia menciptakan langit dan bumi, dengan Hadis-Hadis yang menunjukan bahwa Nabi Ibrahimlah yang mengaramkannya. Karena, Nabi Ibrahim hanya menyampaikan dari Allah SWT hukum kota suci ini dan keharamannya. Dan sesungguhnya kota Makkah sudah menjadi kota yang haram sebelum Nabi Ibrahim membangunnya.

Sebagaimana Allah SWT memfirmankan bahwa Rasulullah Muhammad SAW telah tertulis di sisi Allah SWT sebagai penutup para Nabi pada saat Nabi Adam masih berupa tanah liat. Meskipun demikian, Nabi Ibrahim tetap berkata:

“Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka seorang Rasul dari kalangan mereka.” (QS. Al-Baqarah: 129)

Dan Allah SWT mengabulkan doa Nabi Ibrahim ini, meski Allah SWT sudah mengetahui sebelumnya dengan ilmu dan takdir-Nya.

Karena itulah disebutkan dalam sebuah Hadis bahwa para Sahabat bertanya kepada beliau: “Wahai Rasulullah! Beritahukan kepada kami tentang awal mula kejadianmu! Maka beliau menjawab: “Yaitu, do’a Nabi Ibrahim, kabar gembira yang dibawa Isa putra Maryam, dan ibundaku yang bermimpi seakan-akan ia melihat bahwa dari tubuhnya keluar sebuah cahaya yang menyinari istana-istana di negeri Syam.”

Sedangkan mengenai pembangunan Baitullah yang dilakukan Ibrahim dan putranya (Ismail), maka Allah SWT menuturkan:

“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): ‘Ya Tuhan kami, terimalah daripada kami (amalan kami). Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 127)

Adapun mengenai penyucian Nabi Ibrahim terhadap Baitullah, juga seruan beliau kepada para manusia untuk berhaji kepadanya, maka Allah SWT berfirman:

            “Ingatlah! Ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): ‘Janganlah kamu memperserikatkan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, orang-orang yang beribadah, orang-orang yang ruku dan orang-orang yang sujud. Dan serukanlah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 26-27)

            Kemudian Rasulullah Muhammad SAW setelah menghalalkan haramnya kota Makkah selama satu jam di waktu siang demi menyucikannya dari berhala, kesyirikan, serta perbuatan-perbuatan Jahiliyah, beliau pun menegaskan betapa agung keharaman kota suci ini, dan sesungguhnya keharaman itu akan terus langgeng hingga hari kiamat.

Akhirnya, keharaman dan kedudukan kota Makkah kembali seperti sediakala. Abu Hurairah meriwayatkan sebuah Hadis, bahwasanya Rasulullah Muhammad SAWbersabda:

“Sesungguhnya yang menahan gajah Abrahah adalah Allah SWT semata, sehingga gajah itu tidak bisa masuk kota Makkah. Sekarang, Allah SWT telah menguasakannya kepada Rasulullah Muhammad SAWdan kaum yang beriman. Ingatlah, kota Makkah tidak pernah dihalalkan bagi seorang pun sebelumku. Ia hanya dihalalkan bagiku selama satu jam saja di siang hari. Dan kota suci ini tidak akan dihalalkan untuk siapa pun sesudahku…”

            Jadi, kota Makkah tetap haram hingga hari kiamat nanti.  Dan keharaman itu terletak pada Masjidil Haram, juga seluruh daerah yang mengelilinginya dari segala sisi. Allah SWT menjadikan keharamannya sama seperti keharaman Masjidil Haram. Hal itu sebagai penghormatan kepada kota Makkah, juga kepada Masjidil Haram.

=====================================================================

 Mensyukuri Fadhilah Kota Suci Makkah Al Mukaromah, dengan melaksanakan umroh sesuai sunnah Rasulullah Muhammad SAW.

Paket umroh bulan desember 2016 biaya $1550 + Rp1 Juta untuk perlengkapan.

Umroh promo bulan desember 2016 hanya Rp19,5 Juta all in. Syarat adalah sudah LUNAS 30 Juni 2016.

Informasi: H. Sudjono AF: 081388097656 – WA

 

2) Allah SWT Bersumpah Dengan Fadhilah Kota Suci Makkah Dalam Kitab-Nya

 

Fadhilah kota suni Makkah

Fadhilah kota suni Makkah

Allah SWT telah bersumpah dengan kota suci Makkah di dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, sebagai bukti atas keagungan kota yang disumpahi itu. Juga, sebagai peringatan mengenai kedudukan dan ketinggian martabatnya di sisi Allah SWT. Allah SWT berfirman:

“Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun. Demi bukit Sinai dan demi Al-Balad Al-Amin (kota Makkah yang aman).” (QS. At-Tiin: 1-3)

Bentuk pengungkapan seperti ini menunjukkan betapa besar keagungan kota suci tersebut. Allah SWT benar-benar mengagungkannya saat bersumpah dengannya. Dan ini masuk dalam kandungan qasam (sumpah), yaitu ketika Allah SWT memberikan isyarat kepadanya dengan isim isyarah, yang menunjukkan betapa dekat kedudukan kota tersebut di sisiNya. Kemudian Allah SWT mensifatinya dengan “Al-Amiin”, yaitu kata yang berwazan, yang memiliki arti. Maksudnya adalah yang berarti “kota yang aman”.

Allah SWT juga berfirman:

“Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Makkah), dan kamu (Muhammad SAW) bertempat di kota Makkah ini.” (QS. Al-Balad: 1-2)

Kedua ayat diatas adalah bentuk qasam (sumpah) dengan uslub (gaya) yang berbeda. Di sini Allah SWT menggunakan qasam muakkad yang diiringi dengan isim isyarah juga.

 

3) Do’a Nabi Ibrahim Al-Khalil Untuk Kota Makkah Dan Para Penduduknya yang Menjadi Fadhilah Kota Suci Makkah

Rabb kita telah menyebutkan dalam Al-Qur’an yang mulia, bahwa Ibrahim Khalilurrahman setelah menempatkan putranya (Ismail) serta istrinya (Hajar), beliau berdoa untuk kota suci ini dan para penduduknya. Beliau mendoakan agar kota suci menjadi kota yang aman, dan juga berdoa agar anak keturunannya dihindarkan oleh Allah SWT dari praktik menyembah berhala. Beliau berdoa pula agar hati seluruh kaum muslimin cenderung dan senantiasa rindu kepada mereka (anak keturunan Nabi Ibrahim), juga kepada negeri Makkah. Beliau berdoa agar Allah SWT memberi rizki buah-buahan kepada mereka, dan agar membangkitkan seorang Nabi dari kalangan mereka.

Maka, inilah doa-doa yang penuh berkah itu: doa Nabi Ibrahim Khalilurrahman, Abul Anbiya. Allah SWT menyebutkan semua doa itu didalam kitab suci-Nya. Dia berfirman:

            “Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata: ‘Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Makkah) negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku dari menyembah berhala-berhala. Ya Tuhanku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan manusia. Maka barangsiapa mengikutiku, sesungguhnya orang itu termasuk golonganku. Dan barangsiapa mendurhakai aku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagiaan keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati. Ya Tuhan kami! Yang demikian itu agar mereka mendirikan shalat. Maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rizkilah mereka dari buah-buahan. Mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 35-37)

Allah SWT juga berfirman:

“Wahai Tuhan kami! Utuslah kepada mereka seorang Rasul dari kalangan mereka yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat-Mu, serta mengajarkan kepada mereka Al-Qur’an dan Al-Hikmah (As-Sunnah), juga menyucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 129)

Akhirnya, Allah SWT mengabulkan doa yang penuh berkah itu. Dia menyerahkan rizki kepada penduduk lembah yang gersang itu. Buah-buahan yang sangat banyak didatangkan kepada mereka dari setiap daerah yang tinggi dan rendah. Sehingga, anda bisa mendapatkan di sana buah musim dingin pada musim panas dan buah musim panas ada pada musim dingin. Allahu Akbar, Maha Suci Allah, Dzat Yang Maha Mengabulkan. Segala puji bagi Allah, Dzat Maha Pemberi.

Perlu anda ketahui, sesungguhnya pemberian Allah SWT kepada penduduk negeri Haram dengan berbagai hal diatas termasuk “pemberian peringatan dan kesadaran kepada mereka” akan nikmat ini. Agar mereka tidak berbuat hal-hal yang tak pantas di rumah Allah SWT dan di tanah suciNya. Yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah SWT:

“Mereka berkata: ‘Jika kami mengikuti petunjuk bersama kamu, niscaya kami akan di usir dari negeri kami.’ Apakah kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah Haram (tanah suci) yang aman, yang didatangkan ketempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) untuk menjadi rizki (bagimu) dari sisi kami? Tetapi, kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al-Qashash: 57)

Allah SWT juga mengabulkan doa Nabi Ibrahim agar hati-hati orang mukmin cenderung kepada mereka dan rindu kepada negeri anak cucunya (negeri Makkah) ini. Allah SWT telah menjadikan kota suci Makkah sebagai tempat berkumpulnya para manusia. Mereka terus berkumpul di sana dan tak pernah bosan untuk datang mengunjunginya. Bahkan ketika mereka meninggalkan kota suci keinginan mereka untuk kembali dan berkumpul di situ semakin bertambah. Sebab, Allah SWT telah menjadikan dalam hati kaum yang beriman rasa cinta dan rindu untuk kembali ke tanah suci tersebut.

Ibnu Abbas, Mujahid, dan Said bin Jubair berkata:

“Seandainya Ibrahim mengatakan, ‘Hati para manusia,’ pastilah seluruh umat manusia ramai-ramai datang kesana, baik kaum Persia, Romawi, Yahudi, Nashrani, maupun manusia-manusia lainnya. Tetapi dalam doanya beliau mengatakan, (dari sebagian manusia), maka sebagian manusia itu dikhusukan kaum muslimin saja.”

Sedangkan doa Nabi Ibrahim Khalilurrahman yang meminta kepada Allah SWT agar diutus kepada umat ini seorang Nabi dari kalangan mereka, maka doa mustajab itu sudah menyamai takdir Allah SWT yang sudah ada sejak dahulu. Yaitu, perihal diutusnya Muhammad SAW sebagai Rasul bagi kaum yang ummi, juga bagi seluruh umat manusia dan jin.

Dari Al-Irbadh bin Sariyah berkata bahwa Rasulullah Muhammad SAWbersabda:

“Sesungguhnya saya adalah hamba Allah SWT yang sudah ditentukan menjadi penutup para Nabi semenjak Nabi Adam masih berupa tanah liat. Saya akan memberitahu kalian dengan permulaan hal itu, yaitu doa ayahku Ibrahim, kabar gembira yang dibawa Nabi Isa tentangku, dan mimpi ibuku yang telah dilihatnya.”

 

4) Fadhilah Kota Makkah, Kota Yang Paling Dicintai Allah SWT

Banyak sekali nash syar’iyyah yang menetapkan bahwa kota suci Makkah adalah kota paling mulia, serta paling dicintai Allah SWT dan RasulNya.

Abdullah bin Abbas berkata bahwa Rasulullah Muhammad SAWbersabda kepada kota Makkah:

“Betapa indah kamu, wahai Makkah dan bertap besar cintaku kepadamu. Seandainya kaumku tidak mengusir darimu, saya tidak akan menempati negeri selainmu.”

            Dari Abdullah bin Adi bin Hamra melihat Rasulullah Muhammad SAWberdiri diatas Hazurah. Beliau berkata:

“Demi Allah SWT! Engkau adalah bumi Allah SWT yang terbaik, dan bumi-Nya yang paling dicinta. Kalau aku tidak diusir darimu, selamanya aku tak akan keluar.”

 

5) Fadhilah Kota Makkah, Dajjal Tidak Mampu Memasukinya

 

Fadhillah kota suci Makkah al mukaromah

Fadhillah kota suci Makkah al mukaromah

Allah SWT memuliakan kota suci-Nya, “Makkah” Al-Balad Al-Amin, dan kota RasulNya, “Madinah”, dengan tidak dimasuki oleh Dajjal. Allah SWT menyiapkan untuk kedua kota suci itu para Malaikat yang melindungi keduanya dari Dajjal. Sehingga ia tidak berkesempatan untuk memasukinya.

Jadi, Dajjal tidak mampu memasuki “Makkah” (kota Allah SWT yang aman) dan “Thaybah” (kota Rasulullah). Yang menunjukkan hal ini adalah Hadis riwayat Al-Bukhari dari Anas bin Malik dari Nabi. Sesungguhnya beliau bersabda:

“Tidak ada sebuah kota pun di bumi kecuali Dajjal akan memasukinya, selain Makkah dan Madinah. Tidak ada jalan setapak padanya, kecuali di situ terdapat Malaikat yang berkumpul menjaganya. Kemudian kota Madinah bergetar tiga kali, maka Allah SWT mengeluarkan dari kota Madinah setiap orangkafir dan munafiq yang ada.”

            Sedangkan dalam Hadis yang diriwayatkan Tamim Ad-Dari dalam Shahih Imam Muslim, disebutkan ucapan Dajjal:

“Sesungguhnya sebentar lagi aku diizinkan untuk keluar. Aku akan keluar dan terus berjalan di muka bumi ini. Maka, aku tidak mendapati satu perkampunganpun kecuali aku memasukinya dalam empat puluh hari itu selain kota Makkah dan Madinah. Kedua kota itu diharamkan atasku. Setiap aku hendak memasuki salah satu dari keduanya, pasti saya disambut seorang Malaikat yang ditangannya memegang pedang terhunus. Ia menghalangiku untuk memasukinya. Dan sesungguhnya pada setiap jalan kecil dari setiap salah satu dari dua kota itu, ada para Maliakat yang menjaganya.”

            Kita semua berlindung kepada Allah SWT dari fitnah Dajjal ini.

 

6) Fadhilah Kota Makkah Sebagai Tempat Kembalinya Keminanan

Imam muslim meriwayatkan sebuah Hadis dalam kitab Shahihnya dari Andullah nin Umar dari Nabi. Beliau bersabda:

“Sesungguhnya agama Islam bermula secara asing, dan akan kembali asing sebagaimana ia bermula. Dan Islam itu akan kembali pulang di antara dua masjid, seperti kembalinya seekor ular ke dalam lubangnya.”

Imam An-Nawawi berkata: “Kedua masjid itu adalah masjid Makkah dan masjid Madinah.”

 

7) Fadhilah Kota Makkah, Dilipatgandakan Pahala Shalat Di Masjidil Haram 100 Ribu Kali

Ketika Masjidil Haram menjadi masjid pertama yang dibangun untuk manusia, maka Allah SWT memuliakan orang-orang yang shalat di dalamnya dengan pahala yang berlipat-lipat. Inilah keutamaan besar dari Allah SWT Yang Maha Bijaksana dan Maha Pengasih terhadap rumah yang mulia ini untuk para hamba-Nya yang beriman dan mengerjakan shalat.

Sungguh, merugi orang yang tinggal di Ummul Qura, yang menjadi tetangga Al-Baitul Atiq, kemudian berkesempatan memasuki pintu kebaikan yang melipmah dan pahala yang berlipat ganda, tapi mereka berpaling dari menjalankan perintah Allah SWT dan melalaikan shalat. Siapakah orang yang lebih merugi dan lebih kecewa dibanding orang ini?!

Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda:

“Mengerjakan shalat di masjidku (masjid Nabawi) lebih baik seribu kali dibanding mengerjakannya di masjid-masjid yang lain, kecuali Masjidil Haram.”

            Dari Jabir bahwa Rasulullah Muhammad SAW bersabda:

“Mengerjakan shalat di masjidku lebih utama seribu kali dibanding mengerjakannya di masjid-masjid lain, selain Masjidil Haram. Dan mengerjalan shalat di Masjidil Haram lebih utama seratus ribu kali dibanding mengerjakannya di masjid-masjid yang lain.”

            Kemudian, mengenai pelipat-gandaan dan keutamaan shalat ini, apakah pahala itu diperoleh di Masjidil Haram yang mengelilingi Ka’bah saja ataukah mencakup seluruh tanah Haram? Dalam hal ini, ada perselisihan di antara ulama. Ada yang mengkhususkan bahwa pahala perlipat-gandaan ini hanya di peroleh di Masjidil Haram yang mengelilingi Ka’bah saja. Dan yang lain mengatakan bahwa pahala itu diperoleh di seluruh tanah Haram secara umum.

Tetapi, kebanyakan ulama merajihkan bahwa perlipat-gandaan pahala shalat ini mencakup seluruh tanah Haram, bukan hanya di Masjidil Haram saja. Di antara ulama yang memilih pendapat ini adalah seorang tabi’in masyhur, Atha bin Abi Rabah Al-Makky, imam para penduduk Makkah di zamannya.

Ia pernah ditanya Rabi bin Shabih: “Wahai Abu Muhammad SAW! Keutamaan yang disebutkan ini, apakah khusus untuk Masjidil Haram atau mencakup seluruh tanah Haram?” Maka Atha berkata: “Pahala itu mencakup seluruh tanah Haram. Karena, seluruh tanah Haram adalah masjid.”

Ulama lain yang menyatakan pendapat serupa adalah Imam Ibnul Qayyim. Bahkan, dalam hal ini beliau mempunyai tulisan yang sangat bagus. Dan memang inilah pendapat Jumhur para ulama. Adapun diantara ulama mu’ashirin yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baaz.

Namun, meski pahalanya sama (seratus ribu), tak diragukan lagi bahwa mengerjakan shalat di Masjidil Haram yang mengelilingi Ka’bah adalah lebih utama dibanding mengerjakannya di masjid lain di tanah Haram. Karena, dengan shalat di Masjidil Haram, jiwa akan terasa lebih tenteram, hati terasa lebih lapang, orang yang berjamaah lebih banyak, dan kita menjadi lebih dekat kepada Ka’bah.

Ada pula beberapa ulama yang mengatakan bahwa amal kebaikan secara umum juga dilipatgandakan di tanah Haram. Ini adalah pernyataan Imam Ahmad dan pilihan Imam An-Nawawi.

Syaikhul Islam berkata: “Shalat maupun amal kebaikan lainnya yang sifatnya mendekatkan diri kepada Allah SWT, jika dikerjakan di Makkah adalah lebih utama. Sebab, berada di samping tempat yang banyak keimanan dan ketakwaannya adalah selalu lebih utama. Di tempat manapun di tanah Haram, juga kapan pun, kebaikan dan keburukan lebih dilipatgandakan balasannya. Hal semacam ini juga disebutkan oleh Al-Qadhi Iyadh dan Ibnul Jauzi.

 

8) Haram Berbuat Ilhad Di Tanah Haram

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menjelaskan bahwa perbuatan ilhad di tanah Haram (Makkah) adalah haram. Dia mengancam keras setiap pelaku perbuatan itu dengan siksa yang sangat pedih dan kebinasaan yang nyata. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya ornag-orang yang kafir, orang yang menghalangi manusia dari jalan Allah SWT, juga Masjidil Haram yang telah kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir, dan siapa saja yang bermaksud di dalamnya, jika melakukan perbuatan ilhad, niscaya kami rasakan kepadanya siksaan yang sangat pedih.”(QS. Al-Hajj: 25)

Ibnu Jarir berkata tentang pengertian ilhad:

“Ilhad adalah jika seseorang cenderung untuk melakukan kezhaliman di Baitul Haram.”

            Sebagian ulama ada yang menafsirkan ilhad dengan perbuatan syirik. Yang lain menafsirkannya dengan menghalalkan perbuatan haram atau mengerjakannya.  Ada pula yang menafsirkan bahwa ilhad adalah menimbun makanan di kota Makkah. Semua pendapat di atas disebutkan Imam Ibnu Jarir di dalam tafsirnya.

Namun yang jelas, ilhad mencakup seluruh perbuatan mungkar dan yang lainnya. Ini termasuk dalam bab At-Tafsir bil Mitsl (memberikan tafsiran dengan sesuatu yang serupa). Sedangkan pendapat yang adzhar (lebih kuat) Allah SWTu a’alam bahwa ilhad mencakup seluruh perbuatan maksiat kepada Allah SWT.

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz berkata, “Kata ilhad mencakup segala keinginan untuk berbuat batil, baik dalam hal akidah ataupun yang lainnya. Karena Allah SWT berfirman:

“Barangsiapa berkeinginan melakukan perbuatan ilhad apapun.”

Di sini Allah SWT me-nakirah-kan semuanya. Sehingga, jika ada seseorang yang melakukan perbuatan ilhad apapun, berarti ia terancam dengan siksaan yang pedih.

Nabi Muhammad SAW telah menekankan secara mendalam perihal haramnya perbuatan ilhad di tanah Haram. Beliau menjelaskan bahwa pelakunya adalah orang yang paling dibenci di sisi Allah SWT. Dari Abdullah bin Abbas berkata bahwa Rasulullah Muhammad SAWbersabda:

“Tiga golongan manusia yang paling dibenci oleh Allah SWT: seseorang yang berbuat ilhad di tanah Haram; seseorang yang mencari-cari perbuatan Jahiliyah dalam Islam; dan seseorang yang mencari darah orang lain tanpa ada kebenaran untuk menumpahkan darahnya.”

            Bahkan, sahabat mulia Abdullah bin Umar memasukkan perbuatan ilhad di tanah Haram dalam bagian kabair adz-dzunuub (dosa-dosa besar). Imam Ath-Thabari meriwayatkan dalam tafsirnya dari Thaisalah bin Ali. Ia mendatangi Abdullah bin Umar pada sore hari Arafah yang saat itu berada di bawah naungan sebuah pohon. Lalu ia bertanya tentang Al-Kabaair (dosa-dosa besar). Dia menjawab:

“Yaitu, berbuat syirik kepada Allah SWT, menuduh wanita yang suci berbuat zina, membunuh jiwa yang mukmin, lari dari medan perang, berbuat sihir, memakan riba, memakan harta anak yatim, mendurhakai dua orang tua yang muslim, dan berbuat ilhad di tanah Haram; yaitu kiblat kalian, ketika hidup atau mati.”

            Kemudian, yang perlu diperhatikan pula bahwa ancaman dengan siksaan pedih pada ayat diatas adalah sekedar pada ‘keinginan’ untuk melakukan, meski tidak mengerjakan apa yang diinginkannya. Lalu bagaimanakah menurut anda dengan orang yang mengerjakannya? Tentu, dosanya lebih besar lagi.

Karena itulah Abdullah bin Mas’ud berkata:

“Seandainya ada seseorang yang berkeinginan berbuat ilhad di tanah Haram, padahal dia berada di kota Aden yang sangat jauh, niscaya Allah SWT menyiksanya dengan adzab yang pedih.”

            Ibnu Katsir berkata: ‘Sebagian ulama mengatakan:

“Barangsiapa berniat mengerjakan suatu keburukan di kota Makkah, niscaya Allah SWT memberinya siksaan yang pedih dengan niatnya itu, meski ia tidak mengerjakannya. Berbeda dengan tanah-tanah selain tanah Haram kota Makkah, maka ia tidak disiksa dengan sekadar niatan itu.”

            Syaikh Abdul Aziz bin Baaz berkata: “Di antara dalil yang menunjukkan betapa pedihnya ancaman ketika berbuat keburukan di tanah Haram dan dosa di sana sangatlah berlipat ganda dan besar, adalah firman Allah SWT yang berbunyi:

“Dan barangsiapa bermaksud didalamnya melakukan perbuatan ilhad, niscaya akan kami rasakan kepadanya siksaan yang sangat pedih.” (QS. Al-Hajj: 25)

Jadi, hal ini menunjukkan bahwa sebuah dosa di tanah Haram adalah sangat berbahaya. Sekadar niatan atau keinginan berbuat dosa saja juga ada ancamannya.

Jika seseorang yang sekadar berniat melakukan perbuatan dosa di tanah Haram diancam dengan siksaan yang sangat pedih, maka bagaimanakah keadaan orang yang mengerjakan ilhad di tanah Haram, berupa perbuatan dosa dan kemungkaran? Tentu, dosa yang dipikulnya pastilah lebih besar dari sekadar niatan tadi. Dan ini semua menunjukkan kepada kita bahwa perbuatan dosa di tanah Haram sangatlah berbahaya.”

Karena itu, hendaklah berhati-hati setiap orang yang dimuliakan Allah SWT dengan bertempat tinggal di dalam kota suci tersebut. Dan siapa pun yang Dia beri nikmat serta Dia mudahkan manapakkan kaki disana hendaknya merasa takut. Ya Allah SWT! Anugerahkan kepada kami agar menjadi tetangga yang baik bagi rumah dan tanah HaramMu!

 

9) Fadfhilah Kota Suci Makkah, Haram Berperang, Menumpahkan Darah Atau Mengganggu Para Penduduk Di Kota Makkah

Ini adalah masalah yang sangat penting. Perkara ini merupakan salah satu tuntutan dari tanah suci yang harus kita penuhi. Sesungguhnya Nabi Ibrahim Khalilurrahman, setelah beliau selesai membangun Baitul Haram, beliau memanjatkan doa kepada Rabbnya dengan doa-doa penuh berkah bagi negeri ini dan bagi para penduduknya. Sebagian doa-doa itu sudah kami sebutkan pada pembahasan yang lalu.

Dan betapa banyak ayat Al-Qur’an yang mengingatkan kita kepada Abul Anbiya, Ibrahim. Allah SWT berfirman:

“Dan mereka berkata: “Jika kami mengikuti petunjuk bersama kamu, niscaya kami akan di usir dari negeri kami.” Apakah kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah Haram (tanah suci) yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) untuk menjadi rizki (bagimu) dari sisi kami? Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al-Qashash: 57)

Allah SWT juga berfirman:

“Ingatlah ketika kami menjadikan rumah itu (Baitullah) menjadi tempat berkumpul para manusia dan tempat yang aman.” (QS. Al-Baqarah: 125)

Allah SWT juga berfirman:

“Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun. Demi bukit Sinai, dan demi kota (Makkah) yang aman ini.” (QS. At-Tinn: 1-3)

Allah SWT juga berfirman saat menggambarkan pemberianNya kepada para manusia:

“Apakah mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya kami telah menjadikan negeri mereka sebagai tanah suci yang aman, sedang manusia sekitarnya saling rampok-merampok?! Mengapa sesudah nyata kebenaran ini mereka masih percaya kepada yang batil dam ingkar kepada nikmat Allah SWT?!” (QS. Al-Ankabut: 67)

Imam Al-Qurthubi berkata: “Kota Makkah senantiasa aman dari para pengguna lalim yang suka menindas. Ia senantiasa aman dari gempa bumi dan seluruh bentuk malapetaka yang menimpa berbagai negeri. Bahkan, Allah SWT menjadikan dalm hati orang-orang yang durjana sekali pun, rasa pengagungan dan rasa segan terhadapnya. Sehingga para penduduknya senantiasa teristimewakan dengan rasa aman yang tidak pernah dirasakan di negeri manapun di dunia.”

Karena itu siapa pun dilarang membawa senjata ke kota Makkah, selain dalam keadaan darurat dan karena keperluan. Imam Muslim meriwayatkan sebuah Hadis dari Jabir. Ia berkata:

“Rasulullah Muhammad SAWmelarang kita membawa senjata di kota Makkah.”

            Al-Qadhi Iyadh berkata, “Hadis ini ditanggapi oleh para ulama. Bahwa, membawa senjata dilarang pada selain keadaan darurat dan tidak ada keperluan, jika darurat dan ada keperluan maka hal itu dibolehkan.”

Al-Qadhi Iyadh meneruskan, “Ini adalah madzhab Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Atha. Tetapi Hasan Al-Bashri menghukuminya makruh, karena ia berpegang teguh dengan zhahir Hadis ini.”

Mengenai peperangan di tanah Haram, maka Rasulullah Muhammad SAWbenar-benar menganggap berat masalah ini. Beliau menegaskan bahwa hal ini sangat diharamkan. Imam Al-Bukhari berkata dalam kitab Shahihnya, “Bab tidak dihalalkannya berpegang di kota Makkah.” Abu Syuraih berkata dari Nabi:

            “Tidak boleh menumpahkan darah di kota Makkah.”

Kemudian Imam Al-Bukhari meriwayatkan Hadis Abdullah bin Abbas yang sudah kami sebutkan di depan. Yaitu:

“Sesungguhnya kota ini diharamkan oleh Allah SWT semenjak Dia menciptakan langit dan bumi. Maka, kota tersebut terus menjadi kota yang haram dengan keharaman dariNya hingga hari kiamat.”

            Allah SWT selamanya tidak pernah mengizinkan Rasulullah Muhammad SAWdan kaum mukminin untuk berperang atau memerangi orang-orang kafir di kota Makkah, kecuali mereka yang terlebih dahulu menyerang. Dia berfirman:

“Janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 191)

Dan demikianlah Rasulullah Muhammad SAWmengerjakannya. Beliau selalu memberikan keamanan kepada setiap orang yang meletakkan senjatanya dan berhenti berperang dari kaum musyrikin pada hari Fathu Makkah. Kemudian beliau mengutus seseorang yang menyerukan, “Barangsiapa masuk ke Baitul Haram, maka dia aman. Barangsiapa menutup pintu rumahnya, maka dia aman. Dan barangsiapa masuk ke rumah Abu Sufyan, maka dia aman.” Rasulullah Muhammad SAWtidak pernah mengizinkan para sahabat untuk memerangi, selain kepada orang-orang yang memerangi mereka atau mengarahkan senjata kepada mereka.

Karena itulah sudah sepatutnya bagi para penduduk tanah Haram, bagi para pendatangnya, untuk tidak merobek keharaman kota Makkah ini dengan melakukan gangguan terhadap manusia didalamnya, atau menyebarkan kepanikan diantara mereka. Karena, hal itu merupakan dosa yang paling besar.

Allah SWT telah berfirman:

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) adalah maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) maka menjadi amanlah dia.” (QS. Ali-Imran: 97)

Maksudnya, siapapun yang memasuki Baitullah wajib di beri keamanan dan tidak diganggu. Imam Ibnu Katsir berkata menyangkut penafsiran ayat ini:

“Allah SWT benar-benar mengharamkan Makkah. (Dalam arti) jika ada orang ketakutan yang memasukinya, maka ia merasa aman dari segala keburukan. Dan seperti inilah keadaannya pada masa Jahiliyah dulu.”

            Syaikh Abdul Aziz bin Baaz berkata: “Dalam firman Allah SWT: ‘Barangsiapa memasuki kota Makkah, maka ia menjadi aman.’ Maksudnya, siapapun yang masuk kota Makkah wajib diberi keamanan. Makna ayat ini bukan berarti ‘tidak terjadi gangguan atau pembunuhan bagi siapapun di kota Makkah.’ Karena, hal semacam ini bisa saja terjadi. Jadi, maksudnya adalah wajib memberi keamanan kepada orang yang memasukinya, tanpa memberikan gangguan kepadanya sedikitpun. Dan orang-orang kafir pada masa Jahiliyah sangat mengetahui hal ini. Sehingga, ketika seseorang melihat pembunuh ayah atau saudaranya, ia tidak mengganggunya sedikitpun sampai pembunuh itu keluar dari kota Makkah.”

 

10) Fadhilah Kota Suci Makkah Bagi Kaum Muslimin, Orang Kafir Dan Musyrik Diharamkan Masuk Kota Makkah

Diharamkannya orang musyrik dan kafir untuk masuk Makkah merupakan salah satu keistimewaan bagi kota Allah SWT yang aman tersebut. Sehingga, orang kafir ataupun musyrik selamanya dilarang untuk memasukinya, baik dari kaum Yahudi, Nasrani, atau kaum-kaum lainnya. Karena, orang-orang musyrik adalah najis, sedangkan kota Allah SWT ini sangat suci dan kudus. Jadi, kenajisan dan kekafiran perbuatan merekalah yang menghalangi masuk Masjidil Haram.

Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah SWT akan memberi kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika dia menghendaki. Sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 28)

Demi merealisasikan perintah ilahi ini, Nabi mengutus Abu Bakar Ash-Shiddiq pada tahun kesembilan Hijriah agar mengumumkan kepada para manusia:

“Ketauhilah! Orang musyrik tidak boleh mengerjakan haji setelah tahun ini, dan siapa pun tidak boleh mengerjakan thawaf dengan telanjang.”

            Imam AL-Qurthubi berkata: “Kita dilarang mempersilakan kepada orang musyrik ke seluruh bagian tanah Haram manapun. Seandainya datang kepada kita seorang utusan dari mereka, imam kaum muslimin harus keluar ke tanah halal untuk mendengar keperluannya. Dan jika ada orang musyrik yang masuk tanah Haram dengan sembunyi-sembunyi, kemudian dia mati, maka kita harus menggali kuburnya dan mengeluarkan tulang belulangnya.”

Yang dimaksud dengan Masjidil Haram pada ayat ini adalah selluruh tanah Haram, bukan daerah yang ada bangunan Ka’bah dan yang mengitarinya saja. Sebagian ulama mengambil dari ayat ini sebuah dalil; bahwa pahala shalat dilipatgandakan di seluruh tanah Haram, bukan pada daerah yang ada bangunan Ka’bahnya saja. Karena Allah SWT menyebut seluruh tanah Haram ini dengan nama “Masjidil Haram”. Allahu a’lam

 

11) Fadhilah Kota Makkah: Di Tanah Haram ini, Kita Dilarang Berburu, Menebang Pohon Dan Mengambil Luqathah (Barang Temuan)

Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah Hadis dan Abu Hurairah. Ia berkata:

“Sesungguhnya Allah SWT lah yang menahan gajah Abrahah, sehingga tidak bisa memasuki kota Makkah. Sekarang, Allah SWT telah menguasakannya kepada RasulNya dan kaum mukminin, ingatlah! Kota Makkah tidak pernah di halalkan kepada seorang pun sebelumku. Ia hanya dihalalkan bagiku selama satu jam saja di siang hari. Dan kota suci ini tidak akan dihalalkan untuk siapapun sesudahku. Karena itu, tidak boleh diusir binatangnya, tidak boleh dicabut tumbuhan berdurinya, dan tidak halal mengambil barang temuan. Kecuali orang yang hendak mengumumkannya…”

            Hadis ini mencakup beberapa keistimewaan bagi kota suci Makkah. Diantaranya, haramnya mengusir binatang buruan dan membunuhnya, haram menebang pepohonan disana, dan haram mengambil barang temuan, kecuali orang yang hendak mengembalikannya. Ini adalah hukum-hukum khusus tanah Haram yang sudah dijelaskan Rasulullah. Hukum-hukum ini kekal dan terus berjalan hingga hari kiamat nanti.

Maka, menjadi suatu kewajiban bagi setiap muslim yang tinggal di kota Makkah atau yang datang untuk ibadah haji dan umrah, mengetahui hukum-hukum ini dan mengamalkannya secara keseluruhan. Dan hendaknya mereka selalu  waspada diri dari menyalahi perintah Allah SWT, melebihi batasan-batasanNya, atau melanggar keharaman-keharamanNya.

Kami akan menjelaskan beberapa hukum bagi ketiga masalah diatas secara tafshil (detail) yaitu:

  1. Diharamkannya mengusir dan membunuh binatang buruan di kota suci Makkah

Telah disebutkan dalam Hadis Abu Hurairah tentang sabda Nabi yang berbunyi: “Dan tidak boleh mengusir binatang buruannya.” Ini adalah penjelasan dari beliau tentang larangan mengusir binatang buruan apapun. Karena itulah Imam Al-Bukhari memberikan nama terhadap masalah ini dalam kitab shahihnya dengan bab ‘Tidak  boleh mengusir binatang buruan di tanah Haram.’

Dan beliau meriwayatkan sebuah Hadis dari Abdullah bin Abbas beserta sanadnya bahwa Nabi bersabda:

“Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan kota Makkah. Sehingga ia tidak halal bagi siapapun sebelumku dan tidak pula bagi siapapun sesudahku. Ia hanya dihalalkan kepadaku selama satu jam di siang hari. Kota Makkah ini tidak boleh dicabut rumputnya. Tidak boleh dipotong pepohonannya. Tidak boleh diusir binatang buruannya. Dan tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali orang yang hendak mengumumkan.” Lalu Al-Abbas berkata: ‘Wahai Rasulullah! Kecuali al-idzhir, karena ia kami butuhkan untuk perhiasan dan kuburan kami.’ Maka beliau bersabda: “Kecuali al-idzhir”

Mengusir binatang buruan, maksudnya adalah membuatnya lari dari tempat asalnya. Imam An-Nawawi berkata:

“Maksud diharamkannya mengusir binatang buruan, yaitu membuatnya lari dari tempat asalnya. Jika seseorang membuatnya lari ketakutan, maka dia telah berbuat maksiat. Sama saja apakah binatang itu menjadi terluka atau tidak. Jika binatang itu terluka karena lari ketakutan, maka orang tersebut wajib membayar dhaman (jaminan). Jika tidak terluka maka tidak perlu.”

            Ikrimah seorang tabiin masyhur menafsirkan Hadis diatas serupa dengan arti perkataan Imam An-Nawawi ini. Dia adalah perawi yang meriwayatkan Hadis dari Abdullah bin Abbas. Ikrimah berkata setelah meriwayatkan Hadis Abdullah bin Abbas ini:

“Tahukah anda maksud tidak boleh diusir binatang buruannya? Yaitu jika seseorang mengusirnnya dari tempat teduh, kemudian dia sendiri singgah di tempat teduh itu.”

            Sehingga, jika sekadar membuat binatang buruan ketakutan adalah haram, maka membunuh atau memburunya lebih diharamkan lagi. Al-Hafizh Ibnu Hajar, setelah menyebutkan penafsiran Ikrimah diatas, berkata, “Ada yang mengatakan bahwa Ikrimah memperingatkan kita dengan ucapannya diatas, agar kita tahu bahwa kita sangat dilarang melukai binatang buruan itu, atau melakukan segala bentuk gangguan lainnya. Jadi, dia disini memperingatkan kita dengan sesuatu yang lebih kecil, agar kita menghindari yang lebih besar.”

Ibnu Mundzir berkata:

“Para ulama berijma (bersepakat) bahwa memburu binatang di tanah Haram merupakan perbuatan haram, baik atas orang yang tidak berihram maupun yang muhrim (berihram).”

            Namun, Sang Pemberi Syariat membolehkan kita membunuh binatang-binatang ganas seperti yang diperintahkan nash-nash syar’i untuk membunuhnya, baik ia berada di tanah halal maupun di tanah Haram. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah Hadis bahwa Ummul Mukminin Hafshah berkata: “Rasulullah Muhammad SAWbersabda:

“Ada lima binatang, tidak ada dosa bagi siapapun yang membunuh binatang-binatang itu. Yaitu: burung gagak, burung elang, tikus, kalajengking, dan anjing galak.”

            Dari Aisyah dari Nabi bersabda:

            “Ada lima binatang yang semuanya jahat. Kita harus membunuhnya di tanah Haram, yaitu burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus dan anjing galak.”

            Sedangkan dalam riwayat Muslim dari Hadis Aisyah dari Nabi bersabda:

“Ada lima binatang jahat yang harus dibunuh, baik di tanah halal maupun tanah Haram, yaitu ular, burung gagak abqa, tikus, anjing galak, dan burung elang.”

            Disamakan dengan binatang-binatang tersebut diatas, yaitu setiap binatang yang jelas berbahaya terhadap manusia dan tidak diperselisihkan lagi keberadaannya sebagai binatang pengganggu. Imam Malik menafsirkan bahwa al-kalbu al-aquur adalah setiap binatang yang menggigit manusia, menyerang, dan menakuti mereka, seperti singa, harimau, macan kumbang, dan serigala. Semua binatang ini adalah al-kalbu al-aquur.

  1. Diharamkan memotong pepohonan, tanaman berduri, dan rerumputan.

Hukuman ini juga termasuk dalam keistimewaan tanah suci. Dan telah disebutkan pada Hadis-Hadis pembahasan yang lalu bahwa Rasulullah Muhammad SAWbersabda tentang kota Makkah:

“…dan tidak boleh dicabut tumbuhan berdurinya…”

Juga sabda beliau:

“Tidak boleh dicabut rerumputannya, dan tidak boleh dipotong pepohonannya.” Kecuali pohon al-idzkhir.

            Maka, Hadis-Hadis ini menunjukkan bahwa menebang pohon dan tumbuh-tumbuhan di tanah Haram adalah dilarang, meski tumbuhan itu tumbuhan yang berduri. Hukum ini khusus pada tumbuhan yang ditumbuhkan Allah SWT secara langsung dan tanpa campur tangan manusia.

Imam Al-Qurthubi berkata: “Tentang pepohonan yang kita dilarang menebangnya, para ulama fiqih mengkhususkannya pada pepohonan yang ditumbuhkan Allah SWT secara langsung dan tanpa ada campur tangan manusia. Adapun tanaman yang tumbuh karena hasil perbuatan manusia, maka para ulama berselisih dalam hal ini. Menurut pendapat Jumhur, tumbuhan yang ditanam manusia boleh ditebang.”

            Jika seseorang terlanjur menebang pohon atau mencabut tumbuhan berduri di tanah Haram yang langsung ditumbuhkan Allah SWT tanpa campur tangan manusia, maka bagaimanakah hukum orang yang melakukan perbuatan itu?

Pertama: Para ulama berijma (sepakat) bahwa si penebang pohon atau pencabut tumbuhan berduri telah berdosa, berbuat jahat, serta menantang keharaman yang dilarang Allah SWT dan RasulNya.

Kedua: Para ulama berbeda pendapat tentang hukuman apa yang setimpal dengan pelaku perbuatan ini.

Atha berpendapat bahwa dia telah berdosa, wajib beristighfar, dan bertaubat. Hanya ini saja yang harus dia lakukan. Pendapat ini diikuti oleh Imam Malik, Ibnul Mundzir, Abu Tsaur dan Ibnu Hazam.

Sedangkan tiga orang imam lainnya (Imam Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa pelakunya wajib membayar denda pohon yang ditebang atau rumput yang dicabut itu. Meski mereka berbeda pendapat tentang berapa kadar jaminan yang harus diberikan.

Yang dipilih oleh Imam Abu Hanifah, bahwa tumbuhan itu harus diganti sesuai dengan ukurannya. Seandainya ukurannya seharga hadyu (binatang sembelihan), maka dia wajib menyembelih hadyu. Jika kurang dari itu, maka ia harus membeli makanan untuk diberikan kepada orang-orang miskin, masing-masing sebanyak setengah sha.

Sedangkan pendapat yang dipilih Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad adalah jika yang ditebang pohon besar, maka jaminannya adalah sapi. Jika yang ditebang pohon kecil, maka jaminannya adalah kambing. Jika mencabut rumbut, maka jaminannya seukuran dengan kadar rumput itu.

 

Tentang Fadhilah Kota Makkah Dalam hukum ini, ada dua permasalahan yang dikecualikan:

Pertama: Ibnu Kudamah berkata: “Tidak apa-apa jika kita memanfaatkan dahan yang berserakan, pohon yang terpotong, atau daun yang berjatuhan. Pernyataan ini diucapkan oleh Imam Ahmad, dan kami tidak mendapati adanya khilaf (perselisihan pendapat) atasnya.”

Kedua: “Kita boleh menggembala kambing di rerumputan dan tetumbuhan tanah haram tanpa melakukan penebangan atau pencabutan. Ini adalah madzhab Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad. Sedangkan Imam Abu Hanifah melarangnya.

  1. Haram mengambil barang temuan di tanah Haram, kecuali bertujuan untuk mengumumkannya.

Hukum ini juga termasuk salah satu keistimewaan yang ada pada tanah Haram. Rasulullah Muhammad SAWtelah menjelaskan hukum luqathah (barang temuan) di seluruh negara selain tanah  Haram. Yaitu, seseorang yang menemukan harus mengumumkannya selama satu tahun. Jika tidak ada orang yang datang, maka ia boleh mengambilnya. Sebagaimana disebutkan dalam Hadis Zaid bin Khalid. Ia berkata:

“Seorang lelaki datang kepada Nabi kemudian ia bertanya kepada beliau tentang luqathah. Maka Rasulullah Muhammad SAWmenjawab: ‘Tunjukkan penutup wadahnya dan tali yang digunakan untuk mengikatnya. Kemudian, umumkan selama setahun. Jika pemiliknya datang, maka berikan. Jika tidak, maka terserah mau kamu apakan.’ Dia bertanya lagi: ‘Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan kambing yang tersesat?’ Beliau menjawab: ‘Kambing itu adalah milikmu, atau milik saudaramu yang muslim, atau milik serigala,’ Lelaki itu bertanya lagi: ‘Lalu bagaimana dengan unta yang tersesat?’ Beliau menjawab: ‘Biarkan saja unta itu. Karena, ia memiliki minuman dan kaki. Ia bisa mencari air sendiri dan bisa memakan pohon sendiri, hingga bertemu kembali dengan pemiliknya.”

Inilah hukum luqathah (barang temuan) di daerah manapun. Adapun luqathah di kota suci Makkah, ada ulama yang mengatakan bahwa hukum luqathah di tanah Haram sama seperti luqathah di negeri lain. Tetapi, cara mengumumkannya harus lebih ditekankan lagi. Ulama-ulama yang memilih pendapat ini diantaranya Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan satu riwayat dari Imam Ahmad.

Ada pula ulama yang mengatakan bahwa luqathah tidak boleh diambil, kecuali oleh seseorang yang terus menerus mengumumkannya, bukan untuk memilikinya. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Imam Ahmad, dan ucapan Abdurrahman bin Mahdi.

Sedangkan pendapat kedua, dan inilah yang lebih kuat, sesungguhnya luqathah di kota Makkah dan tanah Haram tidak boleh diambil sama sekali, kecuali untuk diumumkan secara terus-menerus tanpa ada keinginan untuk memilikinya, baik itu terjadi setelah satu atau dua tahun. Karena, dalam Hadis tadi Rasulullah Muhammad SAWbersabda:

            “… Dan tidak boleh diambil luqathahnya kecuali bagi yang hendak mengumumkan.”

            Jadi, Hadis ini datang sebagai penjelas bagi hukum yang dikhususkan untuk tanah Haram dari seluruh negeri lain yang ada, seperti diharamkannya berburu dan menebang pohon. Jika beliau menyamakan antara luqathah yang ditemukan di tanah Haram dengan luqathah yang ditemukan di negeri selain Haram, pastilah dalam penyebutan beliau ini tidak ada guna dan faedahnya.

Ulama-ulama yang memilih pendapat ini adalah Imam An-Nawawi dan Al-Hafizh Ibnu Hajar. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

“Makna Hadis ini: Mengambil luqathah tidaklah halal kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya. Adapun seseorang yang mengumumkan dan ingin memilikinya maka ini tidak boleh.”

            Dalam pernyataan ini beliau berdalil dengan Hadis Abdullah bin Abbas dan Abu Hurairah yang disebutkan dalam bab ini. Kedua Hadis tersebut menyatakan bahwa luqathah di kota Makkah tidak boleh diambil sama sekali untuk dimiliki, tetapi boleh diambil jika untuk diumumkan. Dan inilah pendapat jumhur para ulama.

Syaikh Abdul Azis bin Baaz pernah ditanya tentang barang temuan (luqathah) di tanah Haram. Si penanya berkata, “Bagaimana hukum luqathah di tanah Haram? Bolehkah kita memberikannya kepada kaum fakir miskin, atau menginfakannya untuk membangun masjid?”

Syaikh menjawab: “Semestinya yang wajib dilakukan oleh orang yang menemukan luqathah di tanah Haram adalah tidak menyumbangkannya kepada masjid, dan tidak pula memberikannya kepada fakir miskin atau orang lain. Seharusnya yang ia lakukan adalah mengumumkan terus menerus di tanah Haram dan di setiap perkumpulan banyak orang seraya berkata: “Milik siapakah uang dirham ini? Milik siapakah uang dinar ini? Siapa yang memiliki barang dengan sifat ini dan itu?” Sesuai sabda Nabi:

“Tidak halal mengambil barang yang jatuh kecuali bagi mu’arrif.”

            Mu’arrif adalah orang yang mengumumkan atau menyerukannya di setiap tempat ramai. Hal semacam ini juga berjalan di tanah Haram Madinah. Seandainya orang yang melihat barang tersebut meninggalkannya tetap pada tempatnya, maka itu tidak apa-apa. Dan jika menyerahkan barang itu ke “panitia khusus barang-barang hilang” yang sudah ditugasi pemerintah untuk menyimpan setiap barang yang hilang, maka ia sudah tidak mempunyai tanggungan lagi.

 

11) Hukum Memasuki Kota Makkah Tanpa Berihram

Para ulama bersepakat bahwa siapapun yang hendak memasuki kota Makkah untuk ibadah haji atau umrah tidak boleh memasukinya kecuali dalam keadaan ihram. Sedangkan siapapun yang memiliki keperluan berulang-ulang, atau masuk ke Makkah bukan karena haji dan umrah, atau para penduduk yang tinggal di daerah setempat, maka tak wajib berihram setiap kali memasuki kota Makkah. Ini adalah pendapat yang shahih.

Imam Al-Bukhari berkata dalam kitab shahihnya, “Bab: Masuk kota Haram dan kota Makkah tanpa ihram Ibnu Umar pernah masuk Makkah tanpa ihram. Sesungguhnya Rasulullah Muhammad SAWmemerintahkah ihram, khusus untuk orang yang haji dan umrah. Beliau tidak menyebutkannya bagi para pencari kayu atau yang selainnya.”

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:

“Intinya, Rasulullah Muhammad SAWhanya mengkhususkan ihram bagi orang yang hendak mengerjakan haji dan umrah. Dalilnya diambil dari mafhum (pengertian) sabda beliau dalam Hadis Abdullah bin Abbas, yaitu ‘bagi orang yang hendak ibadah haji dan umrah’. Maka, sesuai mafhum (pengertian) Hadis ini, berarti siapapun yang datang berulang-ulang ke Makkah tanpa maksud haji dan umrah, ia tidak wajib ihram.”

 

Makkah, kota makkah, kota suci makkah, fadhilah kota makkah, fadhilah kota suci makkah, keutamaan kota madinah, kota suci mekkah surga bagi kriminal, keutamaan ka bah, kota mekkah dari luar angkasa, tanah haram artinya, kota makkah 2020, keistimewaan kota mekka, pahala shalat di masjidil haram, kota makkah 2020, kota makkah sekarang, kota makkah saat ini, kota makkah dan penemuan geologi, kota makkah dan madinah, kota makkah hari ini, kota makkah sebagai pusat bumi, kota makkah terkini, makkah hari ini, masjidil haram makkah, makkah 2020, sejarah kota makkah, makkah banjir, menara abraj al bait, makkah madinah, makkah collection, mekah al mukaromah terbaru, mekah al mukaromah 2014, mekah al mukaromah artinya, arti makkah al mukaromah, mekah al mukaromah, makah almukaromah, mekah al mukarromah, mekah ajaib

The post Inilah 11 Fadhilah Kota Makkah Al Mukaromah appeared first on Biro Perjalanan Umroh.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 8

Trending Articles