Quantcast
Channel: Masjidil Haram – Program Paket Umroh Murah 2018 Rp19,9 Juta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 8

Ka’bah Keistimewaan dan Keagungan Kiblat Sholat Muslim Dunia

$
0
0

Ka’bah Keistimewaan dan Keagungan Kiblat Sholat Muslim Dunia

Keagungan Ka’bah. Kota suci dengan segala keagungan dan kemuliannya senantiasa mencakup beberapa tempat yang diagungkan pula. Ia memiliki daerah-daerah yang penuh berkah, mempunyai masy’arul haram, mempunyai tanda-tanda nyata. Kesemuanya itu semakin menambah keagungan dan kemuliaannya. Banyak sekali nash Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menjelaskan keutamaan tempat-tempat mubarakah itu, beserta hukum-hukumnya. Serta menjelaskan cara yang masyru (disyariatkan) untuk mengagungkannya dan cara yang tidak dibolehkan seorangpun melakukannya, apakah itu dengan tujuan mengagungkan atau mensucikan.

 

Keagungan Ka’bah dan Beberapa Hukumnya

Ka’bah adalah Baitullah yang diharamkan. Ia terletak di bagian tengah Masjidil Haram. Bentuknya segi empat dan pintunya agak tinggi dari permukaan bumi. Ada yang mengatakan bahwa ia diberi nama Ka’bah karena wujudnya seperti kubus, yang dalam bahasa arab.

Dalam Al-Qur’an, Allah menyebut nama Ka’bah secara jelas dengan sebutan Ka’bah dan sebutan-sebutan lainnya. Yang disebutkan dengan jelas yaitu,

            “Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu, sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, hadya, qalaid. Allah menjadikan yang demikian itu agat kamu tahu bahwa Allah mengetahui semua yang ada di langit dan di bumi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Segala Sesuatu.” (QS. Al-Maidah: 97)

Diantara nama lain yang dinyatakan Allah untuk Ka’bah dalam Al-Qur’an adalah:

“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail seraya berdoa, ‘Ya Tuhan kami, terimalah dari kami amalan ini.’ Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 127)

Allah juga berfirman:

            “Dan ingatlah ketika kami membeirkan tempat kepada Ibrahim di Baitullah dengan mengatakan: “Janganlah kamu menyekutukan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu ni bagi orang-orang yang thawaf, orang-orang yang beribadat, dan orang-orang yang ruku serta sujud.” (QS. Al-Hajj: 26)

Allah juga berfirman:

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka, dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka, dan hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling Al-Bait Al-Atiq.” (QS. Al-Hajj: 29)

Jadi, Ka’bah adalah Al-Baitul Haram. Ia juga bernama Al-Bait Al-Atiq.

Pada ayat-ayat diatas Allah menyebutkan bahwa Nabi Ibrahimlah yang meninggikan dasar-dasar Baitullah. Beliau pula yang membangun Ka’bah. Sedangkan yang membantu beliau dalam pekerjaan ini adalah putranya, Nabi Ismail, seperti sudah dijelaskan pada pembahasan yang lalu.

Allah memberikan kepada Baitullah ini sebuah kehormatan dan kesucian yang tidak diberikan kepada tempat manapun di muka bumi. Sekarang, kami akan menjelaskan kepada anda tentang beberapa hukum dan adab (sopan santun) yang berkaitan dengan Ka’bah, rumah Allah yang suci.

 

  1. Mengerjakan Thawaf Di Sekeliling Ka’bah

allah tidak pernah memberi izin kepada siapapun untuk mengerjakan thawaf di bangunan manapun selain Ka’bah, yaitu rumahNya yang suci. Allah menjadikan thawaf disekeliling Ka’bah sebagai amalan yang paling utama. Karena itu, Dia memerintahkannya kepada kita dengan firmanNya:

“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (baitullah).”

            Allah memberi perintah kepada kekasihNya, yaitu Nabi Ibrahim dan putranya,  Nabi Ismail, untuk menyucikan Baitullah yang haram itu buat orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, dan mengerjakan shalat. Maka Dia berfirman:

“Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: ‘Bersihkanlah rumahKu untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku dan yang sujud.” (QS. Al-Baqarah: 125)

Bahkan Sang Pemberi Syariat yang Maha Bijaksana ini menjadikan thawaf di sekeliling Ka’bah sebagai rukun bagi setiap muslim yang berhaji dan umrah ke Baitul Haram. Sehingga, ibadah haji dan umrah tidak sah kecuali dengan mengerjakan thawaf di sekeliling Ka’bah. Adapun pada selain haji dan umrah, Allah tetap menganjurkan kepada kaum muslimin untuk mengerjakan thawaf ini. Ia menjadikan pada thawaf yang bukan rukun ini, sebuah pahala yang besar. Dan orang-orang yang merugi adalah yang malas mengerjakannya, meski hal itu sangat dimudahkan untuknya.

Dari Abdullah bin Umar berkata bahwa Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa mengerjakan thawaf tujuh putaran, maka pahalanya sama seperti memerdekakan budak.”

            Dan dalam Hadis riwayat dari Abdullah bin Umar pula, bahwa dia mendengar Rasulullah bersabda,

“Barangsiapa mengerjakan thawaf di Baitullah, maka Allah menulis pada setiap langkahnya satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan darinya.”

            Sebagaimana Allah mewajibkan bagi setiap jamaah haji yang hendak keluar dari kota Makkah untuk mengerjakan thawaf wada di sekeliling Ka’bah. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abdullah bin Abbas. Ia berkata,

“Para manusia diperintahkan agar akhir dari perkara mereka (ibadah haji) adalah thawaf di Al-Bait. Hanya saja, thawaf ini dibebaskan dari wanita yang haidh.”

            Sedangkan dalam riwayat Imam Muslim:

“Dahulu, (setelah mengerjakan ibadah haji) manusia segera berhamburan ke tempat manapun yang mereka tuju. Maka Rasulullah bersabda: ‘Janganlah seseorang dari kalian meninggalkan kota Makkah hingga perkara terakhirnya adalah thawaf di Al-Bait.”

            Bahkan Sang Pemberi Syariat memperingatkan pada manusia agar tidak melarang siapapun yang ingin melakukan thawaf di sekeliling Ka’bah, kapanpun mereka berkeinginan untuk melakukannya. Dari Jubair bin Muth’im bahwa Nabi Muhammad bersabda:

“Wahai Bani Abdi Manaf! Jangan melarang siapapun yang mengerjakan thawaf di sekeliling Al-Bait, juga mengerjakan shalat di waktu kapanpun, baik malam atau siang.”

 

2. Ka’bah Adalah Kiblat Kaum Muslimin, Hidup Atau Mati

            Allah menjadikan Ka’bah sebagai kiblat kaum muslimin. Mereka selalu menghadap kepadanya saat mengerjakan shalat untuk Sang Rabb. Dia berfirman saat memerintah Rasul-Nya:

“Maka palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.” (QS. Al-Baqarah: 144)

Sedangkan dalam Shahih Al-Bukhari dari Hadis Abdullah bin Abbas mengatakan:

“Sesungguhnya Rasulullah mengerjakan shalat dua rakaat di bagian depan Ka’bah. Lalu beliau berucap, ‘Inilah kiblat itu.”

            Sedangkan dalam riwayat Imam An-Nasai dari Hadis Usamah bin Zaid disebutkan:

“Kemudian Rasulullah keluar dari bagian dalam Ka’bah, lalu mengerjakan shalat dua rakaat sambil menghadap wajah ke Ka’bah. Kemudian beliau pergi sambil mengucapkan, ‘Inilah kiblat itu, inilah kiblat itu.”

            Jadi! Seluruh wajah atau sisi Ka’bah yang empat adalah kiblat bagi kaum muslimin. Sehingga, siapapun yang mengerjakan shalat, maka shalatnya tidak sah sehingga ia menghadap wajah Ka’bah tanpa bergeser sedikitpun. Ini dikhususkan bagi orang-orang yang berada di sekitar Ka’bah dan bisa melihatnya langsung. Jika ia sengaja bergeser dari wajah Ka’bah ini, maka wajib mengulang setiap shalat yang dilakukannya karena bergeser dari wajah Ka’bah tersebut.

Adapun orang-orang yang jauh dari Ka’bah, maka ia hanya diwajibkan menghadap ke arahnya Ka’bah atau satu bagiannya saja.

Kemudian, dikecualikan dari hal ini, shalat nafilah yang dikerjakan seorang musafir. Ia bebas mengerjakan shalat nafilah tanpa menghadap kiblat, sekiranya kendaraan berjalan ke arah manapun. ini merupakan kemudahan yang diberikan Nabi kepada para umatnya. Jabir bin Abdullah berkata:

“Rasulullah mengerjakan shalat nafilah di atas kendaraan, sekiranya kendaraan itu berjalan ke arah manapun yang ditujunya. Ketika hendak mengerjakan shalat fardhu, beliau turun dan menghadap kiblat.”

            Sebagaimana Ka’bah adalah kiblat kaum muslimin dalam shalat ketika masih hidup, maka ia juga sebagai kiblat mereka ketika meninggal dunia. Seperti yang diriwayatkan dalam Hadis mauquf dari Abdullah bin Umar saat menyebutkan dosa-dosa besar (Al-Kabaair). Ia menyebutkan:

“… dan berbuat ilhad di tanah Haram; yaitu kiblat kalian, baik ketika hidup atau mati.”

            Jadi, setiap jenazah muslim yang dikuburkan harus diletakkan di atas samping kanan dan wajahnya menghadap ke arah kiblat. Sedangkan kepala dan kedua kakinya menghadap ke sebelah kanan kiblat atau sebelah kirinya.

Seperti inilah yang dilakukan oleh kaum muslimin semenjak zaman Rasulullah Muhammad hingga hari ini. Dan seperti itu pula keadaan setiap pekuburan di atas permukaan bumi ini bagi kaum muslimin.

3. Larangan Untuk Menghadap Dan Membelakangi Ka’bah Saat Buang Hajat

Salah satu bentuk pengagungan terhadap kehormatan Baitullah Al-Haram adalah larangan Nabi kepada umat manusia untuk menghadap Ka’bah dan arah Ka’bah, serta membelakanginya saat buang hajat. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah Hadis dari Abu Ayyub Al-Anshari. Ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:

“Jika kalian ingin buang hajat, maka jangan menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya. Tetapi, lakukanlah sambil menghadap arah timur dan arah barat.” Abu Ayyub berkata, “Lalu kami mendatangi kota Syam, kami mendapati banyak WC yang dibangun dengan menghadap kiblat. Karena itu, kamipun bergeser dan beristighfar kepada Allah.”

            Imam Muslim meriwayatkan sebuah Hadis dari Salman Al-Farisi bahwa seseorang berkata kepadanya:

“Seseorang berkata kepada Sulman: ‘Nabi kalian telah mengajari segala hal sampai adab buang air sekalipun.’ Salman menjawab: ‘Benar sekali! Dia melarang kami menghadap kiblat saat buang air besar dan buang air kecil. Ia juga melarang kami beristinjak dengan tangan kanan, melarang beristinjak kurang dari tiga batu, melarang beristinjak dengan kotoran binatang, atau beristinjak dengan tulang.”

            Maka, Hadis-Hadis shahih ini secara tegas menunjukkan bahwa menghadap atau membelakangi kiblat saat membuang hajat adalah dilarang. Baik itu dilakukan di dalam ruangan atau di padang pasir. Tetapi, ada beberapa dalil lain yang menunjukkan bahwa larangan buang air ini dikhususkan untuk padang pasir, bukan yang berada di dalam bangunan. Diantaranya Hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah bin Umar. Ia berkata:

“Para manusia mengatakan: ‘jika kamu duduk untuk membuang hajat, maka jangan menghadap kiblat atau Baitul Maqdis.’ Maka Abdullah bin Umar berkata: ‘Sungguh, pada suatu hari saya naik ke atap rumah kami dan melihat Rasulullah dalam dua dinding menghadap ke Baitul Maqdis saat membuang hajat.”

            Sedangkan dalam riwayat Imam Muslim, juga dari Abdullah bin Umar, berkata:

“Saya naik ke atap rumah saudara perempuanku, Hafshah dan melihat Rasulullah duduk membuang hajat sambil menghadap Syam, membelakangi kiblat.”

            Mengenai hal ini, banyak sekali pendapat para ulama dalam menggabungkan kedua Hadis di atas. Pendapat Jumhur menyatakan bahwa larangan untuk buang air dengan menghadap kiblat dan membelakanginya, khusus dilakukan jika di tanah lapang atau padang pasir. Sedangkan yang mubah (dibolehkan) menghadap atau membelakangi kiblat jika dilakukan dalam bangunan.

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengomentari pendapat Jumhur ini, “Inilah pendapat yang paling adil. Karena mengamalkan seluruh Hadis yang ada.”

4. Dianjurkan Mengerjakan Shalat Dalam Ka’bah Bagi Orang Yang Bisa Melakukannya

            “Shalat di dalam Ka’bah hukumnya mustahab (dianjurkan) bagi siapa saja yang bisa melakukannya, tanpa mengganggu orang lain. Yang demikian itu karena Nabi memasukinya saat Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah), kemudian beliau shalat dua rakaat di dalamnya. Imam Al-Bukhari meriwayatkan sebuah Hadis dari salim dari ayahnya. Ia berkata:

“Rasulullah bersama Usamah bin Zaid, Bilal dan Utsman bin Thalhah masuk ke dalam Al-Bait (Ka’bah), kemudian mereka menutup pintunya. Setelah pintu mereka buka, saya adalah orang yang pertama kali masuk ke dalamnya. Lalu saya bertemu Bilal, dan saya bertanya kepadanya: ‘Apakah Rasulullah mengerjakan shalat di dalamnya?’ Bilal menjawab: ‘Benar! Beliau mengerjakan shalat di antara dua tiang Yamani  (yang searah dengan negeri Yaman).”

            Sehingga, siapapun yang dimudahkan memasuki Ka’bah, maka shalatnya adalah sah jika menghadap ke sisi manapun dalam Ka’bah tersebut. Hal ini disebutkan oleh Nafi Maula Ibnu Umar.

Ini mengenai shalat nafilah. Adapun shalat fardhu yang dikerjakan di dalam Ka’bah, maka para ulama berbeda pendapat. Sedangkan dalam shalat Hijr Ismail, maka hukumnya sama dengan shalat di dalam Ka’bah. Karena, Hijr adalah bagian dari Ka’bah, sehingga ia memiliki hukum yang sama dengan Ka’bah. Tentunya, perkara ini dilengkapi dengan perincian yang insya Allah di bahas dalam bab selanjutnya.

5. Akhir Dari Perkara Ka’bah

            Allah telah memberitahukan di dalam kitab suci Al-Qur’an tentang hari kiamat, demikian pula Rasulullah. Beliau memberitahukan juga tentang kiamat di dalam sunnah-sunnahnya. Dan Allah menjadikan kiamat ini memiliki tanda-tanda dan alamat-alamat nyata yang sudah dijelaskanNya. Diantara tanda kiamat yang terbesar adalah dihancurkannya Ka’bah yang mulia. Sekiranya tak ada seorangpun yang memakmurkan Ka’bah lagi setelah itu. Peristiwa itu terjadi pada hari tidak ada seorangpun di permukaan bumi ini yang mengucapkan: “Allah…Allah.”

Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah Hadis dalam kedua kitab  Shahih-Nya dari Abu Hurairah dari Nabi bahwa beliau bersabda:

“Akan menghancurkan Ka’bah ini seseorang dari Habasyah yang bernama Dzu As-Suwaiqatain.”

            Kita berlindung kepada Allah, jangan sampai kita mendapati zaman itu.

 

=================================================================

Umrah Murah Januari –  April 2017 : $1.50 + Rp 1 Juta

Umroh Murah Mei $1550 + Rp 1 Juta

Umroh Akhir Murah Ramadhan $2.250 + Rp 1 Juta

Umroh Murah Desember $1550 + Rp 1 Juta

INFO H SUDJONO AF 081388097656 | BB 2315 A67 C3

=================================================================

kabah, kakbah, ka’bah, keagungan kabah, sejarah kabah, kiblat sholat muslim, masjidil haram, thawaf mengelilingi kabah, keistimewaan ka’bah, misteri kabah, ka’bah pusat bumi, hajar aswad, isi dalam ka’bah, ka’bah banjir, sejarah ka’bah, isi kabah, pintu kabah, isi ka’bah, sejarah hajar aswad, sejarah berdirinya ka’bah, hajar aswad, sejarah taj mahal, sejarah ka’bah di mekah, sejarah ka’bah wikipedia

The post Ka’bah Keistimewaan dan Keagungan Kiblat Sholat Muslim Dunia appeared first on Biro Perjalanan Umroh.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 8

Trending Articles